Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus gugatan royalti lagu Lengket senilai 2,5 miliar yang dilayangkan Mega Makcik kepada Elvy Sukaesih kembali digelar hari ini, Rabu (24/10/2018).
Sidang yang sudah dilakukan 5 kali ini beragendakan jawaban dari pihak Elvy Sukaesih.
Dalam sidang kali ini, Elvy Sukaesih sebagai tergugat, menggugat balik Mega Makcik sebesar 12 miliar.
Baca Juga : 5 Tips Atasi Busana Tak Terpakai untuk Para Pemula Hijab
Baca Juga : Terlihat Adem Ayem, Fenita Arie Akui Tak Suka dengan Kebiasaan Arie Untung Ini di Rumah
"Terkait rekovensi yang ditujukan pada klien kami, Umi Elvy menuntut balik klien kami sebesar 12 miliar, jadi lebih banyak tuntutannya daripada tuntutan kita, beliau merasa dirugikan terhadap gugatan yang dilakukan oleh klien kami, materilnya 2 miliar, imaterilnya 10 miliar," ungkap kuasa hukum Mega Makcik, Gus Bejo, saat ditemui Grid.ID di pengadilan Negri Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).
Tak hanya uang senilai 12 miliar, pihak Elvy Sukaesih juga menuntut Mega Makcik atas penyitaan harta.
Baca Juga : 5 Lip Tint Merk Lokal yang Bagus dan Murah di Bawah 100 Ribu Rupiah
"Jadi di dalam gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak Emipro itu di situ Makcik juga dituntut untuk pengajuan permohonan penyitaan semua harta Makcik, dari gugatan yang baca, jadi sekarang yang dimiliki atau kelak dimiliki," papar Gus Bejo.
Kuasa Hukum Armor Toreador Keberatan atas Tuntutan 6 Tahun Penjara, Sebut Rekaman CCTV Editan
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |