Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus gugatan royalti lagu Lengket senilai 2,5 miliar yang dilayangkan Mega Makcik kepada Elvy Sukaesih kembali digelar hari ini, Rabu (24/10/2018).
Sidang yang sudah dilakukan 5 kali ini beragendakan jawaban dari pihak Elvy Sukaesih.
Dalam sidang kali ini, Elvy Sukaesih sebagai tergugat, menggugat balik Mega Makcik sebesar 12 miliar serta penyitaan harta Makcik.
Baca Juga : Tulisan Super Haru Imam Darto Saat Sang Ibunda Meninggal Dunia
Hal tersebut lantaran gugatan yang ditujukan kepada Elvy Sukaesih dianggap kurang tepat, dimana seharusnya gugatan dilayangkan kepada PT. Emmi Pro.
Gugatan yang dilayangkan Mega Makcik pun menyebabkan banyak kerugian terhadap karier Elvy Sukaesih.
"Ya ada beberapa jadwal akhirnya yang nggak bisa terlaksana karena harus koordinasi dengan kuasa hukumnya, akibat juga dari pemberitaan, yang jelas disitu ada kerugian yang nyata dan ada kerugian yang imateril," ungkap kuasa hukum Elvy Sukaesih, Sugiono, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).
Namun, di sisi lain Ibunda Dhawiya Zaida ini tak pernah sekalipun hadir ke persidangan.
"Katanya atas gugatan beliau jadi nggak jadi show dan yang lain, tetapi secara fakta kita lihat, selama persidangan ini dilakukan atau digelar di Pengadilan Negeri Timur, beliau tidak pernah sekalipun hadir," ungkap Gus Bejo.
Terganggunya aktivitas Elvy Sukaesih padahal tak pernah hadir di pengadilan pun adalah hal yang tak masuk logika.
Baca Juga : Melody eks JKT48 Rencanakan Bulan Madu ke Tempat Ini Usai Menikah
Kendati demikian, Gus Bejo menganggap hal tersebut adalah hak Elvy Sukaesih.
"Jadi menurut saya hal itu lucu sekali, tapi tak apalah, boleh-boleh aja dan sebagainya," tandas Gus Bejo. (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |