Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kuasa Hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan membantah status kliennya berubah dari saksi menjadi tersangka.
Ia pun murka kala mendengar ucapan Nikita Mirzani saat menyebut Kriss Hatta kini sudah menjadi tersangka.
Baca Juga : Main Serial Bareng, Fathia Izzati dan Julian Jacob Sudah Saling Akrab Walau Belum Pernah Bertemu
"Saya barusan tanya ke penyidiknya, (Kriss Hatta) tidak menjadi tersangka," tegas Indra Tarigan saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Mereka kesal, dan bertanya apa kuasa Nikita Mirzani mengatakan hal tersebut.
Menurut tim kuasa hukum Kris Hatta, ucapan Nikita Mirzani sudah terlampau jauh.
"(Nikita Mirzani) kuasa hukum bukan, pelapor bukan," lanjutnya.
Baca Juga : Resmi Menikah, Intip yuk Potret Cetar Evi Masamba dari Prewedding hinnga Resepsi
Seraya dengan Indra Tarigan, tim kuasa hukum lainnya, Ricky Barus mengimbau Nikita Mirzani agar tidak sembarang bicara.
"Ini menjadi tindak pidana yang baru, berita bohong dan menyesatkan banyak orang. Itu ada di Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun,” tandas Ricky Barus.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Widyastuti |