Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Kris Hatta diisukan berstatus sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen penikahannya dengan Hilda Vitria.
Dugaan tersebut semakin kuat karena Nikita Mirzani mengucapkan 'selamat' atas suatu hal pada Billy Syahputra dan Hilda Vitria di Instastory Instagramnya.
Namun, kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan membantah status kliennya berubah dari saksi menjadi tersangka.
"Saya barusan tanya ke penyidiknya, (Kriss Hatta) tidak menjadi tersangka," tegas Indra Tarigan saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018) kemarin.
Baca Juga : Kerap Disebut Playboy, Hotman Paris Ternyata Selalu Serahkan Semua Harta untuk Istri
Menanggapi hal tersebut, Billy Syahputra mengungkapkan bahwa dirinya tak tahu apa maksud Instastory milik sahabatnya, Nikita Mirzani.
"Nggak tau, tujuannya buat siapa selamatnya dengan faktor masalah apa nggak tau, itu kan mami yang tau, tanya aja Mami langsung," ungkap Billy Syahputra saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).
Billy Syahputra juga mengaku tak ada membicarakan hal apapun dengan Nikita Mirzani soal Kriss Hatta.
"Nggak ada," ujar Billy Syahputra.
Awalnya lelaki kelahiran Jakarta ini tutup mulut soal perkembangan kasus pemalsuan buku nikah yang dilakukan Kriss Hatta.
Baca Juga : Perjalanan Karier Tina Talisa, dari Puteri Indonesia, Jurnalis Ternama hingga Usaha Klinik Gigi
"No comment lah kalo masalah itu, kalian cari tau aja sendiri," sebut Billy Syahputra
Hal tersebut karena adik almarhum Olga Syahputra ini mengaku tak mengetahui mengenai status Kriss Hatta saat ini.
Kendati demikian, dirinya mengucapkan rasa syukur jika memang benar itu terjadi.
"Ya taunya dari mba-mba, mas-mas (wartawan), kalo misalkan dia (Kriss Hatta) tersangka alhamdulillah, kalo nggak ya nggak tau juga. Setahu kalian gimana?" tanya Billy Syahputra. (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |