Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Perseteruan penyanyi dangdut Dewi Persik dengan ponakannya Rosa Meldianti semakin memanas.
Kali ini Dewi Perssik mengambil tindakan hukum dengan menggandeng Hotma Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
Dewi Perssik melayangkan somasi terbuka yang ditujukan untuk Meldi dan kakak kandungnya sendiri.
"Saya diamanahkan untuk memberikan somasi kepasa kakak kandung saya dan keponakan saya, atas pelecehan mau pun fitnah yang beredar selama ini," ujar Dewi Persik saat jumpa pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (27/10/2018).
Baca Juga : Sibuk Jadi Bos Media Digital, Christian Sugiono Tegaskan Tak Mundur dari Dunia Hiburan
Dewi Perssik merasa geram, lantaran Meldi baru-baru ini menuduh beberapa bagian tubuhn Dewi Perssik tidak asli atau palsu.
Lantaran itu ia menjelaskan bahwa dirinya akan memberikan somasi untuk Meldi, keluarga, dan juga managemen Meldi.
Sementara itu Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mengatakan, kasus tersebut bersifat perdata atau pidana lantaran adanya pencemaran nama baik terhadap Dewi.
Baca Juga : Dinobatkan Sebagai The Father of Youtube, Deddy Corbuzier: Emaknya Siapa?
"Saya dapat surat kuasa dari Dewi Muria Agung per tanggal 27 oktober 2018. Saya bacakan di sini, 'atas nama Dewi Perssik mengajukan somasi yang bersifat perdata atau pidana kepada seorang wanita bernama Rosa Meldianti dan juga kepada manajemennya'."
"Di sini ditulis ada dugaan adanya pencemaran nama baik dan sebagainya. ini formalitasnya dulu," tutur Hotman Paris.
Baca Juga : Ayu Ting Ting Pilih Ambil Job Ketimbang Hadiri Perlombaan Anaknya
Hotman menjelaskan bahwa setelah disiarkannya somasi tersebut makan dia berhak untuk membawa kasus ini ke ranah hukum apabila kejadian serupa berulang.
Hotman Paris bahkan sudah menyiapkan pasal yang akan dituduhkannya yakni 27 ayat 3 UU ITE dan terjerat hukuman 4 tahun penjara.
"Atas dugaan fitnahan pencemaran nama baik tersebut, saya selaku kuasa hukum Dewi Perssik melakukan somasi terbuka karena itu disebarkan melalui sosmed, bisa dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa sampai 4 tahun penjara," ungkap Hotman Paris
"Itulah gunanya hari ini Depe (sapaan Dewi Perssik) melakukan somasi terbuka, jangan diulang lagi, kalau masih diulang lagi, ini udah dikasih surat kuasa untuk lapor ke kepolisian, kalau sampai tidak berhenti," paparnya.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |