Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Jaminan keselamatan nasional, Jasa Raharja menjamin santunan untuk para korban Pesawat Lion Air jatuh pada Senin, (29/10/2018).
Perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jasa Raharja turut menyampaikan bela sungkawa atas pesawat Lion Air yang jatuh dan berjanji akan memberikan santunan pada korban.
Keluarga dari para korban pesawat Lion Air jatuh akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja paling lambat 2 hari.
Baca Juga : Pesawat Lion Air Jatuh, Basarnas Kerahkan Kapal, Helikopter, hingga Robot Penyelam untuk Evakuasi Korban
Dilansir Grid.ID dari laman kompas, PT Jasa Raharja (Persero) memastikan santunan yang akan diberikan kepada seluruh penumpang pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Tanjung Kerawang, Senin (29/10/2018)
Namun saat ini, pihak Jasa Raharja sedang menunggu kepastian data manifes penumpang Lion Air serta kapasitas data ahli waris.
Hal tersebut bertujuan agar pencairan santunan dapat dilakukan dengan segera.
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Source | : | Twitter,kompas,Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |