Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Jaminan keselamatan nasional, Jasa Raharja menjamin santunan untuk para korban Pesawat Lion Air jatuh pada Senin, (29/10/2018).
Perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jasa Raharja turut menyampaikan bela sungkawa atas pesawat Lion Air yang jatuh dan berjanji akan memberikan santunan pada korban.
Keluarga dari para korban pesawat Lion Air jatuh akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja paling lambat 2 hari.
Baca Juga : Pesawat Lion Air Jatuh, Basarnas Kerahkan Kapal, Helikopter, hingga Robot Penyelam untuk Evakuasi Korban
Dilansir Grid.ID dari laman kompas, PT Jasa Raharja (Persero) memastikan santunan yang akan diberikan kepada seluruh penumpang pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Tanjung Kerawang, Senin (29/10/2018)
Namun saat ini, pihak Jasa Raharja sedang menunggu kepastian data manifes penumpang Lion Air serta kapasitas data ahli waris.
Hal tersebut bertujuan agar pencairan santunan dapat dilakukan dengan segera.
Baca Juga : Pesawat Lion Air Jatuh, Seorang Penumpang Selamat karena Terlambat Tiba di Bandara Soekarno Hatta
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo menjelaskan berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka akan mendapatkan hak santunan sebesar Rp 50 juta.
"Korban luka-luka akan mendapatkan santunan Jasa Raharja berupa biaya perawatan rumah sakit dan biaya perwatan maksimal Rp 25 juta," tambah Budi Rahardjo.
Untuk memperoleh data korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, maka Jasa Raharja terus melakukan kerja sama dengan pihak Basarnas.
"Penyerahan (santunan) itu akan segera dilakukan pasti, hari ini sudah dapat laporan, lusa paling lambat sudah bisa dilakukan pencairan," ujar Budi ketika ditemui awak media selepas acara Rakor BUMN, Senin (29/10/2018).
Apabila data korban diterima Jasa Raharja pada Senin, 29/10/2018, maka paling lambat dana santunan akan diberikan kepada ahli waris korban pada Rabum 31/10/2018.
Jasa Raharja juga akan secara proaktif mendatangi para ahli waris dari korban, sebelum akhirnya santunan akan ditransfer ke masing-masing rekening ahli waris.
Baca Juga : Kepala Otoritas Bandara Soekarno Hatta Pastikan Kondisi Pesawat Lion Air JT610 Dinyatakan Layak Terbang
Jasa Raharja berkoordinasi dgn @SAR_NASIONAL, Dirjen Perhubungan Udara, @lionairgroup, hadir di crisis center di Bandara Dipati Amir, Bandara Soekarno Hatta & kantor Lion Air, Basarda DKI.#JasaRaharja#BUMNhadiruntukNegeri#lionair#JT610@jokowi@SAR_NASIONAL@KemenBUMN
— PT Jasa Raharja (Persero) (@pt_jasaraharja) 29 Oktober 2018
Melalui laman tribunjakarta.com, saat ini diketahui Jasa Raharja telah bergabung di Posko Crisis Center baik di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.
"Kami hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang," ujar Humas Jasa Raharja.
Pasalnya para korban dan temuan lainnya akan dibawa ke posko utama di pelabuhan JCIT 2 Jakarta.
Baca Juga : Lion Air Jatuh, Inilah Deretan Kecelakaan Pesawat Sepanjang 2018
Pesawat Lion Air diketahui mengangkut 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak dan dua penumpang bayi, dan dengan jumlah total korban sebanyak 189 orang.
Sebagai informasi, pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT-610 dengan tujuan Pangkal Pinang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada pukul 06.20 WIB.
Pesawat Lion Air jatuh di koordinat S 5'49.052"E 107' 06.628" atau sekitar perairan Teluk Karawang setelah 13 menit mengudara. (29/10/2018).
Namun hingga saat ini, Basarnas masih terus melakukan evakuasi para korban pesawat Lion Air jatuh.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Twitter,kompas,Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |