Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati
Grid.ID - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menindaklanjuti musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Budi menyatakan bila Direktur Teknik Lion Air dan teknisi yang merekomendasikan pesawat dengan kode penerbangan PK-LQP layak terbang akan dibebastugaskan.
Berdasarkan laporan reporter Kompas TV, keputusan ini diambil Menhub setelah melakukan rapat bersama direktur perhubungan dan otoritas bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga : Viona Rosalina Beberkan Sosok Mendiang Ibunda Eko Patrio Semasa Hidupnya
Menurut Budi, persetujuan kelayakan pesawat untuk melakukan penerbangan merupakan salah satu tanggung jawab direktur teknik.
Ia juga menyatakan bila KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) akan melakukan pemeriksaan terhadap Lion Air dan terhadap kejadian yang menimpa pesawat JT 610.
Kementrian perhubungan melalui Direktur Kelayakan juga akan mengevaluasi peristiwa ini.
"Untuk mempermudah dilakukannya pemeriksaan maka direktur teknik itu dibebastugaskan agar pemeriksaan berjalan dengan baik dan bisa secara terang benderang (mengetahui) prosedur apa yang dilakukan dengan benar dan yang salah." jelas Budi Karya Sumardi.
Baca Juga : Zaskia Gotik Rela Tunda Keinginan Menikah Demi Masa Depan Keluarga
Mengenai sanksi, dirinya menyatakan bila sanksi baru diberikan setelah ada hasil investigasi dari KNKT.
"Sanksi secara korporasi akan diberikan setelah ada (hasil investigasi) dari KNKT, tapi hari ini kami akan membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air," kata Budi kepada pewarta di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018) pagi.
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Widyastuti |