Aturan-aturan tersebut bukan sekedar formalitas atau hal yang sepele.
Aturan tersebut diberlakukan untuk memudahkan evakuasi bila kondisi berbahaya terjadi.
Ketika terjadi emergency landing, penumpang harus menyelamatkan diri dari pesawat dalam waktu 90 detik.
Baca Juga : Petugas Menemukan Ping Locator Black Box Lion Air JT 610 hingga Pakaian Penumpang di Dasar Laut
Jika tidak segera keluar, penumpang dapat kekurangan oksigen, tenggelam saat water landing, atau meninggal karena banyak menghirup asap.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan yang melibatkan pesawat Lion Air yang jatuh pada Senin (29/10/2018) pagi di sekitar Perairan Karawang, Jawa Barat.
Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 ini memiliki rute terbang dari Jakarta ke Pangkal Pinang.
Mengutip Kompas.com, pesawat Lion Air yang jatuh ini mengangkut 178 orang dewasa, 1 anak, dua bayi dan 7 awak pesawat.
Hingga Rabu (31/10/2018) malam. 56 kantong jenazah telah dibawa oleh petugas ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,nakita.grid.id,flightsafety.org |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |