Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas kasus berita bohong atau hoax yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Dilansir Grid.ID, dari Kompas TV, berkas kasus hoax Ratna Sarumpaet disusun dan dilengkapi oleh pihak penyidik kepolisian selama kurang lebih satu bulan serta terdiri 63 lampiran barang bukti.
Berkas perkara kasus tersebut terdiri dari 32 berita acara pemeriksaan Ratna Sarumpaet, saksi ahli dan juga saksi.
Baca Juga : Deretan Video Penyanyi Dangdut Ini Borong Dislike dari Penonton
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menyatakan bahwa berkas kasus Ratna Sarumpaet sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam tayangan Kompas TV, Jumat (9/11/2018), Argo Yuwono menyebutkan pihak Kejaksaan nantinya akan meneliti berkas kasus tersebut.
Setelah diteliti, baru akan diketahui manakala terdapat petunjuk tambahan atau kekurangan dalam berkas tersebut.
"Dari Kejaksaan nanti akan meneliti daripada kasus ini, apakah berkas ini atau pun tahap satu berkas ini ada evaluasi, apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materil maupun formil," ungkap Argo Yuwono.
Baca Juga : Pesinetron Claudio Martinez Ditangkap Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Bila terdapat kekurangan, maka berkas dari Kejaksaan tersebut akan segera dikembalikan dan dilengkapi oleh pihak penyidik.
"Seandainya itu ada petunjuk akan dikembalikan ke penyidik akan segera kita penuhi petunjuk itu," lanjut Argo.
Namun jika keseluruhan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka tanggung jawab penyidik selanjutnya ialah menyerahkan keseluruhan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan.
"Tetapi kalau itu nanti dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, segera akan kita serahkan tanggung jawab penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," tandas Argo Yuwono.
(*)
Kekayaan Anaknya Tembus Rp 51,8 Miliar di Usia 28 Tahun, Ibu Verrell Bramasta Ungkap Sumber Harta sang Putra: Luar Biasa Rezekinya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |