Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Manajemen penerbangan Lion Air memastikan akan memberikan santunan kepada keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 dengan registrasi PK-LQP.
Dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, pihak maskapai diwajibkan membayar santunan Rp 1,25 miliar per penumpang yang meninggal.
Namun, pihak keluarga dari korban jenazah atas nama Dolar, Novia tak ingin mempermasalahkan soal santunan tersebut.
Baca Juga : Tim DVI Telah Berhasil Mengidentifikasi 2 Korban Jenazah Bayi Pesawat Lion Air JT 610
Menurutnya, yang terpenting jenazah suaminya itu tidak persulit.
"Iya saya sudah mendengar, ada beberapa hari kemarin. Saya serahkan semuanya kepada pihak Lion," ujar Novia istri dari Dolar saat Grid.ID temui di Rumah Sakit Polri Kramat Jati beberapa hari lalu.
Novia sendiri mengaku ikhlas dengan musibah tersebut. Menurutnya, ia tak ingin meributkan masalah santunan.
"Udahlah cukup, cukup puas. Saya gak mau nyari ribut, suami saya juga udah tenang kan. Karena masa depan anak saya masing panjang, takut ribut-ribut jadi persulit jadi terima apa adanya aja," ungkapnya.
Kendati begitu, menurutnya yang terutama saat ini ia fokuskan adalah berdoa untuk sang suami dan masa depan anak-anaknya.
"Saya sudah ikhlas, saya berdoa terus. Suami saya sekarang sudah tenang. Yang penting saat ini masa depan anak-anak saya ke depannya," tukasnya.
Saat itu, Dolar bersama lima koleganya di DPRD Bangka Belitung turut menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT 610.
Dolar termasuk dalam 20 identitas korban yang terindentifikasi, pada Kamis (8/11/2019) berdasarkan rekonsiliasi tim DVI Mabes Polri.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |