Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Seorang ibu di Singapura dibawa ke pengadilan Singapura, Sabtu (10/11/2019).
Ibu berusia 39 tahun tersebut dijadikan tersangka lantaran dituduh dengan sengaja membiarkan pacarnya melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Nama dari ibu tersebut sengaja tidak disebutkan demi melindungi identitas sang anak gadis.
Baca Juga : Deddy Corbuzier Sebut Orang yang Sering Pamer Barang Mahal Sebetulnya Tidak Sukses dan Belum Tajir
Grid.ID melansir TribunBatam.id yang mewartakan dari The New Paper, Sabtu (10/11/2018), wanita 39 tahun itu membawa pacarnya ke rumah tinggalnya berupa apartemen di Clementi.
Ia kemudian memberikan lampu hijau pada sang kekasih untuk mandi bersama putrinya.
Bisa diperkirakan ke mana arah selanjutnya, sang putri akhirnya menjadi pelampiasan dan budak nafsu birahi oleh kekasih sang ibu.
Dikabarkan dari Januari hingga Juni 2016, sang putri ditiduri telah ditiduri hampir setiap hari.
Kasus ini menjadi berita utama pada Februari 2018 lalu. Pria pengangguran berusia 47 tahun itu akhirnya dijatuhi hukuman 34 tahun penjara dan 24 kali cambukan.
Ternyata tak hanya satu kasus, pria ini pun mengaku bersalah atas empat tuduhan pemerkosaan.
Terdapat 17 dakwaan lain mulai dari pemerkosaan menurut hukum, penganiayaan, melakukan tindakan tidak senonoh serta pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Namun, kini sang ibu baru akan dijadikan sebagai terdakwa dan akan menghadapi vonis hakim pada Senin (12/11/2018) depan.
Baca Juga : Selalu Terlihat Sepi, Kini Rumah Maia Estianty Tampak Ramai dengan Mobil Berjejer!
Mewartakan dari The Straits Times, gadis malang itu melaporkan dirinya memanggil kekasih sang ibu sebagai "shushu" atau paman.
Dalam persidangan, sang gadis menyebutkan dirinya mengalami pelecehan seksual setiap hari dari sang paman.
Ia bahkan ia harus langsung membuka pakaiannya ketika dipanggil oleh paman tersebut.
Menurut laporan, gadis yang telah berusia 15 tahun itu kini tinggal bersama nenek dari pihak sang ibu.
Di pengadilan, sang ibu mengatakan bahwa ia bermaksud untuk mengaku bersalah atas dakwaan yang diterimanya. Dia pun mendapat penawaran uang jaminan sebesar Sin$ 5.000 dan akan kembali ke pengadilan pada 27 November mendatang.
Jika terbukti bersalah, wanita ini terancam hukuman empat tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Sin$ 4.000.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Widyastuti |