Grid.ID - Mau ketawa tapi takut dosa, kelar baca isi surat ijin nggak masuk sekolah dari seorang wali murid gegara Operasi Zebra 2018.
Surat tertanggal 6/11/2018 itu isinya memintakan ijin anaknya, untuk nggak masuk sekolah lantaran ada pelaksanaan Operasi Zebra di salah satu daerah di Bojonegoro, Jawa Timur.
Seperti yang sudah banyak diberitakan, bahwa polisi melaksanakan Operasi Zebra 2018 dari 30 Oktober-12 November 2018.
Baca Juga : 4 Tips Aman dari Tilang Operasi Zebra 2018 yang Mulai Digelar Akhir Bulan Oktober
Dilansir dari akun @berita_bojonegoro itu, beredar melalui grup aplikasi chatting Whatsapp.
Berikut selengkapnya isi surat ijin wali murid kepada wali kelas anaknya yang duduk di bangku SMA sederajat.
"Dengan hormat, dengan ini saya wali murid dari siswa ............. memberitahukan bahwa anak saya tersebut tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa. Pada hari ini Selasa 6-11-2018. Dikarenakan adanya Operasi Zebra di Jetak-Bojonegoro. Demikian surat ini saya buat, atas perhatian bapak/ibu guru saya ucapkan terima kasih".
Dibawah surat tersebut, juga diberikan tanda tangan disebelah kiri dan kanan.
Tujuh Poin Operasi Zebra 2018
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2018, setidaknya ada 7 poin pelanggaran yang jadi sasaran.
1. Pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm.
2. Pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang masih di bawah umur.
3. Sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat atau lebih.
4. Pelanggaran over speed atau kecepatan yang melebihi ambang batas.
5. Pelanggaran berupa melawan arus lalu lintas.
6. Pengemudi di bawah pengaruh minuman keras maupun narkoba.
7. Pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua menggunakan smartphone atau ponsel.
Tips Aman Operasi Zebra 2018.
1. Lengkapi Surat Berkendara
Surat-surat berkendara (SIM dan STNK) wajib dibawa saat berkendara.
Dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengatur keamanan berkendara.
Pada pasal 288 Ayat (1), jika tidak memiliki STNK dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga : Polisi Gelar Operasi Zebra 2018, Jangan Lupa Siapkan Surat dan Kelengkapan Kendaraan!
Pada pasal 281, jika tidak memiliki SIM dikenakan sanksi pidana selama empat bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
2. Kelengkapan Kendaraan Keamanan Berkendara
Pastikan saat berkendara kamu telah mengenakan kelengkapan berkendara seperti spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, sabuk pengaman, helm, ban cadangan, pembuka roda, segitiga pengaman, hingga rompi pemantul cahaya bagi pengendara roda dua dan kotak P3K bagi kendaraan roda empat.
Semua kelengkapan kendaraan roda 2 telah diatur pada pasal 106 ayat 3, sedangkan hukuman bagi pelanggar diatur pada pasal 285 ayat
Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kelengkapan kendaraan roda 4 dan hukuman bagi pelanggar telah diatur pada pasal 285 ayat 2, yaitu pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
3. Patuhi Rambu-rambu Lalu Lintas
Salah satu hal yang wajib diingat saat berkendara adalah mengetahui aturan rambu-rambu lalu lintas.
Beberapa kesalahan yang sering dilakukan, seperti berputar arah sembarangan, tidak menyalakan lampu pada siang hari, sembarangan pindah jalur, kebut-kebutan, menggunakan alat komunikasi sambil berkendara, dan soal kecepatan kendaraan.
Oleh karena itu, kamu harus mewaspadai hal-hal tersebut, dan mulai disiplin terhadap aturan rambu-rambu lalu lintas.(*)