Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio Grid.ID
Grid.ID - Penyanyi dangdut Sisca Dewi hari ini Rabu (14/11/2018), menjalani sidang atas dugaan tindak pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dilakukan dengan tertutup.
Terlihat dari tulisan di depan pintu ruang sidang, Sidang Tertutup Pasal 153 (3) KUHAP.
Ya, Pasal 153 ayat 3, berbunyi :
Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak - anak.
Baca Juga : Sembuh Dari Kanker Tiroid, Rachel Amanda Kini Hindari Stress
Sehingga tim Grid.ID bersama dengan beberapa awak media, dihalau masuk ke ruang sidang.
"Kita dapat perintah dari atasan, sudah segini saja orang di dalam, kalau kita biarkan orang masuk, berarti kita gagal dong," ujar salah satu petugas berseragam di depan ruang sidang.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |