Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Artis sekaligus komedian Reza Bukan kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi, Reza mengemukakan 12 poin pembelaan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Salah satu poin yang ditekankan Reza Bukan yakni kepemilikan sabu yang ditemukan di kediamannya saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian pada 30 Juni 2018 silam.
Dengan tegas, di hadapan majelis hakim dirinya mengatakan bahwa barang bukti berupa paket kecil sabu yang ditemukan itu bukan miliknya.
"Demi Tuhan saya bersumpah bahwa barang tersebut bukan milik saya," ungkap Reza Bukan.
Tak hanya itu, ia juga membacakan eksepsi tersebut sendiri, tanpa adanya kuasa hukum.
Sebab, dari awal pria bernama asli Deron Eka ini konsisten untuk tidak didampingi kuasa hukum dalam proses sidangnya ini.
Baca Juga : VIDEO: Gemasnya Tingkah Rafathar saat Ngaku Pengin Punya 2 Orang Adik
Diberitakan sebelumnya, pemilik nama asli Deron Eka ini ditangkap dikediamannya kawasan Kadaung, Kali Angke, Jakarta Barat, pada 30 Juni 2018 atas laporan warga yang mengatakan dirinya sering mengkomsumsi narkotika jenis sabu.
Setelah digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu di dua kotak terpisah, satu diantaranya disembunyikan di kotak vape.
Sembuh dari Leukemia, Intip Potret Cantik Anak Denada yang Sudah Beranjak Dewasa, Banjir Pujian Netizen
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Nurul Nareswari |