ril
Grid.ID - Nama Baiq Nuril Maknun belakangan ini ramai menjadi perbincangan.
Hal ini karena Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual yang malah divonis bersalah dan terancam dipenjara.
Keputusan bersalah Baiq Nuril sampai dikeluarkan oleh lembaga tinggi negara Indonesia, Mahkamah Agung (MA).
Dikutip dari Kompas.com dan cewekbanget.grid.id, Rabu (14/11) inilah 6 fakta mengenai kasus tersebut.
Baca Juga : Saingi Amerika Serikat, China Pamerkan Jet Tempur Siluman Pertamanya, J-20
1. Kasus Baiq Nuril
semuanya berawal saat Baiq Nuril merekam percakapan dirinya dengan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tempatnya dulu bekerja sebagai pegawai honorer Tata Usaha.
Dalam rekaman percakapan itu, Kepala Sekolah SMU 7 yang bernama Muslim diduga mengatakan perkataan yang menjurus ke pelecehan seksual.
2. Tahun 2017 sempat di vonis bebas
Baca Juga : Inovatif! Sopir Taksi Online Ini Pasang Kawat Didalam Mobil untuk Melindungi Diri
Source | : | Kompas.com,cewekbanget.grid.id |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |