Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayat
Grid.ID - Komedian Reza Bukan baru saja membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim pada Rabu (14/11/2018) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam pembelaan tersebut, Reza Bukan mengatakan ada kejanggalan dalam proses penangkapan dirinya terkait dugaan kasus narkotika yang terjadi pada 30 Juni 2018 lalu.
Menurutnya saat itu, pihak kepolisian yang menggeledah kediamannya belum meminta perizinan pada Ketua RT dan RW setempat.
Baca Juga : Jadi Istri Bangsawan Bali, Happy Salma Kini Sangat Memilih Tawaran Pekerjaan
Padahal seharusnya penggeledahan dilakukan dengan didampingi oleh pihak yang berwenang di daerah tersebut.
"Para saksi (petugas satuan narkoba Polres Jakarta Barat) saat ingin masuk rumah saya, belum meminta izin atau memberi tahu Ketua RT dan Ketua RW yang saya tempati," ungkap Reza Bukan di hadapan majelis hakim saat sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan eksepsi.
"Melainkan mengatakan atas laporan masyarakat. Padahal tidak jelas masyarakat siapa, dan identitas masyarakatnya," sambungnya.
Setelahnya anggota polisi yang berjumlah sekira 9 orang tersebut langsung menggeledah kediaman Reza Bukan dan masuk ke dalam gudang tanpa didampingi oleh dirinya, pihak keluarga atau pun saksi dari masyarakat dan tetangga sekitar.
Tak lama, lantas saksi dan Reza di persilakan masuk setelah pihak kepolisian tersebut sudah menggeledah dan mengacak-ngacak gudang kediaman Reza Bukan yang berada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Setelah itu para saksi meminta saya masuk gudang dan meminta saya membuka sebuah kotak, padahal mereka sudah masuk, membuka dan mengacak-acak gudang tersebut sebelumnya,"
"Hasil penggeledahan Polres Metro Jakarta Barat menemukan bukti paket kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, padahal saya tidak pernah punya atau menyimpan barang tersebut," jelas Reza.
Bahkan dengan tegas Reza Bukan mengatakan barang haram yang ditemukan di kediamannya tersebut bukanlah miliknya.
Baca Juga : Suara Pilu Reza Bukan Curhat Soal Keluarga di Depan Hakim Kasus Narkoba
Sehingga pemilik nama asli Deron Eka ini berasumsi bahwa barang tersebut sengaja dibawa oleh pihak yang tak bertanggungjawab.
"Demi Tuhan saya bersumpah bahwa barang tersebut bukan milik saya. Begitu juga saya menyampaikan kepada petugas kepolisian pada malam itu."
"Sehingga saya yakin barang tersebut sengaja dibawa dan diletakkan di kotak bungkus vape dalam gudang rumah saya saat melakukan penggeledahan,” tukasnya tegas. (*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |