5 Tahun yang lalu - Hakim Mahkamah Agung (MA) pada 20 September 2017 justru menganulir hukuman mati M. Adam dan menggantinya dengan hukuman 20 tahun penjara.
5 Tahun yang lalu - Seperti diketahui, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun.