"Kalau Pasal 114 dan 112 yaitu bisa sampai seumur hidup," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaya ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018)
6 Tahun yang lalu - "Kalau Pasal 114 dan 112 yaitu bisa sampai seumur hidup," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaya ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018)