6 Tahun yang lalu - Melansir Hukumonline.com, penganiayaan itu bisa kena Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
6 Tahun yang lalu - Karena usianya masih di bawah umur, pelaku yang dijerat dengan pasal 351 KUHP juga mendapat perlakuan khusus.
6 Tahun yang lalu - Atas dugaan penganiayaan ini Dimas dilaporkan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
7 Tahun yang lalu - Gatot Brajamusti melalui kuasa hukumnya, Achmad Rifai mengungkapkan kasus kliennya tidak sesuai dengan dasar hukum pidana yang diatur dalam kitab KUHP.