5 Tahun yang lalu - "Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
5 Tahun yang lalu - BI mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kualitas uang rupiah antara lain dengan tidak menjadikannya sebagai mahar dalam acara pernikahan.