1 Tahun yang lalu - Pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Terlebih, pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja.
1 Tahun yang lalu - Menciptakan tempat kerja yang aman dari kekerasan seksual, Kemenaker lakukan kerja sama tripartit dan luncurkan Kepmenaker No 88 Tahun 2023.