5 Tahun yang lalu - Dengan Samsat DKI perpajang layanan, maka wajib pajak bisa mengurus pajak kendaraan bermotornya dari pukul 08.00-21.00 WIB.
5 Tahun yang lalu - Samsat DKI Jakarta, khusus perpanjang layanan sampai malam (08.00-21.00 WIB) di penghujung tahun (31/12/2018).