"Kita doakan semoga Vanessa dapat mengatasi persoalan itu secara tenang dengan dibantu tim lawyer yang oke," ucap Hotman Paris.
Tak berhenti sampai di situ, Hotman Paris belakangan juga mengungkap belum adanya Undang-undang khusus yang dapat menjera kasus prostitusi online.
Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris setelah ia mendapatkan banyak pertanyaan terkait wanita yang diduga terlibat prostitusi online tidak dijadikan sebagai tersangka.
Menurut Hotman Paris hingga kini belum ada Undang-undang yang mengatur tentang pelarangan tindak prostitusi online.
"Hallo banyak pertanyaan kepada Hotman Paris, kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak ditetapkan tersangka.
Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam Undang-undang Indonesia tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindak pidana," ucap Hotman Paris.
Tak hanya itu, Hotman juga memberikan contoh Undang-undang terkait perdagangan manusia yang ia rasa kurang relevan dengan kasus prostitusi online.
View this post on Instagram1. Dimana Undang-Undang Yang Mengatur Bahwa Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana
"Bahkan di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, salah satu unsurnya adalah harus si korban tersebut atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi, artinya dipaksa tereksploitasi," tambah Hotman.
Pasalnya, menurut Hotman Paris, wanita korban prostitusi online tersebut justru sama-sama mendapat untung.
5 Arti Mimpi Bertemu Gebetan, Pertanda Ada Perasaan Cinta yang Terpendam, Saatnya Nyatakan Perasaan!
Source | : | Instagram,grid.id |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |