Melansir dari laman GridOto.com (5/10/2018), ternyata kita bisa mengetahui pangkat seorang tentara dari mobil dinasnya, lho..
Hanya anggota TNI berpangkat perwira yang bisa mendapatkan mobil dinas seperti anggota berpangkat Mayor atau Letkol dan telah menduduki jabatan administrasi.
Baca Juga : Jadi Ibu Persit, Bella Saphira Tampil Anggun Temani Sang Suami di HUT TNI Ke-73
Mobil dinas untuk perwira berpangkat Mayor dan Letkol sendiri biasanya adalah mobil sejenis MPV.
Seperti Toyota Avanza atau Daihatsu Xenia.
Ketika seorang tentara menduduki jabatan administrasi setingkat Kolonel, dia akan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas sejenis Toyota Vios atau setingkatnya.
Sedangkan untuk tentara yang sudah memiliki jabatan jenderal bintang dua, maka dia akan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas sejenis sedan, seperti Toyota Camry.
Kendaraan tambahan juga akan diberikan kepada para anggota TNI yang memegang jabatan komando (pemimpin pasukan tempur).
Baca Juga : HUT TNI Ke-73 : Aksi Spektakuler Serka H.Heri Purwanto Pecahkan Beton Sebanyak 251 Lapis dalam Sekali Pukul
Yakni kendaraan lapangan jenis SUV seperti Suzuki Katana, Edcudo hingga mobil sekelas Land Cruiser, Land Rover atau Mitsubishi Pajero.
Tradisi Makan Bersama Saat Imlek, Benarkah Dipakai untuk Persembahan Mengundang Leluhur? Simak Penjelasannya
Source | : | GridOto.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Septiyanti Dwi Cahyani |
Editor | : | Septiyanti Dwi Cahyani |