Materi tersebut meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan juga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Peserta harus bisa mengerjakan 100 soal dalam 90 menit dengan ketentuan tertentu.
Baca Juga : Lokasi Tes SKD CPNS 2018 di Seluruh Indonesia, Provinsi NTT Miliki Jumlah Terbanyak
Ketentuan ini ialah batas ambang aman seorang peserta bisa dinyatakan lolos.
Jika peserta tidak bisa memenuhi target atau passing grade yang sudah ditetapkan panitia, peserta secara otomatis dinyatakan gugur.
Nah, kira-kira berapa ya passing grade agar seorang peserta bisa lolos?
Baca Juga : Jelang Tes SKD CPNS 2018, Berikut Lokasi dan Persyaratan yang Harus Diperhatikan Para Peserta
Dilansir dari laman Instagram @bkngoidoff, ada 6 kriteria passing grade yang harus dilalui peserta berikut ini :
Source | : | |
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |