Selain itu, bendera Merah Putih juga harus terpasang pada kereta api yang digunakan presiden atau wakil presiden, kapal laut dan pesawat udara yang terdaftar di Indonesia.
Apabila disandingkan dengan bendera negara asing, saat pengibaran dilakukan di Indonesia, maka bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan dengan ukuran dan tinggi yang sama.
Tapi, jika bendera asing yang dijajarkan lebih dari satu, bendera Merah Putih harus berada di tengah (apabila jumlah total bendera adalah ganjil), atau di tengah bagian kanan (apabila jumlah bendera genap).
Selanjutnya, jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera-bendera organisasi, maka ukurannya harus lebih besar dan dipasang lebih tinggi.
Baca Juga: Kawan Puan, Yuk Kenali 3 Bunga Nasional Milik Indonesia Ini!
Penurunan Bendera Merah Putih
Sebagaimana dikutip dari Bobo, upacara penurunan bendera dilakukan pada sore hari sebelum matahari terbenam.
Perlu diingat, tidak dianjurkan mengibarkan bendera pada malam hari meskipun dipasang di rumah sendiri.
Tapi, dalam situasi tertentu dan alasan khusus dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari.
Misalnya, pemasangan bendera dijadikan sebagai kebiasaan seperti didirikan sebuah tiang bendera pada bangunan, maka pengibaran bendera boleh berlangsung selama siang dan malam.
Saat bendera diturunkan dari tiang, bendera harus diturunkan perlahan-lahan secara khidmat dan tidak boleh menyentuh tanah.
Source | : | Kompas.com,Bobo |
Penulis | : | Ericha Fernanda |
Editor | : | Linda Fitria |
KOMENTAR