Parapuan.co - PT KAI Commuter baru-baru ini mengumumkan adanya perubahan aturan perjalanan KRL Jabodetabek.
Sebelumnya aturan untuk KRL Jabodetabek meminta masyarakat mewajibkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) jika ingin menggunakan jasa transportasi KRL di wilayah Jabodetabek.
STRP sendiri adalah surat keterangan untuk pekerja bidang tertentu yang masih harus melakukan mobilitas di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Namun kini sertifikat vaksin Covid-19 akan menjadi pengganti STRP sebagai syarat perjalanan dengan KRL Jabodetabek.
Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.
Baca Juga: Sedihnya Chelsea Olivia Harus Kehilangan Gigi Gingsul demi Kesehatan
"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun, hingga Jumat (10/9/2021) adalah masa transisi," jelas Anne, dikutip dari Kompas.com.
"Sampai hari Jumat, surat-surat dokumen perjalanan lainnya ataupun sertifikat vaksin masih dapat diterima untuk menggunakan KRL," katanya lebih lanjut.
Kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat naik KRL akan berlaku sepenuhnya mulai Sabtu (11/9/2021).
Sertifikat vaksin akan menggantikan seluruh persyaratan seperti STRP dan surat tugas lainnya yang selama ini menjadi syarat perjalanan.
Jika Kawan Puan belum divaksin karena alasan medis, kamu masih tetap bisa menggunakan jasa transportasi KRL.
Penulis | : | Alessandra Langit |
Editor | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
KOMENTAR