Penggantian uang rusak bisa dilakukan dengan mempertimbangkan hal berikut
1. Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominal, jika memenuhi syarat di antaranya:
- Fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran asli
- Ciri uang Rupiah bisa dikenali keasliannya
- Uang Rupiah rusak atau cacat masih menjadi satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
Baca Juga: Lebih Bijak Kelola Uang, Ini 5 Manfaat Mencatat Pengeluaran Harian
Jika uang Rupiah kertas sama atau kurang dari dua pertiga ukuran asli, maka Bank Indonesia tidak bisa memberikan penggantian.
2. Uang Rupiah Logam
Sementara untuk uang Rupiah logam, beberapa syarat yang dipenuhi agar bisa menukar uang rusak di antaranya:
Source | : | Kompas.com,pintar.bi.go.id |
Penulis | : | Dinia Adrianjara |
Editor | : | Dinia Adrianjara |
KOMENTAR