Parapuan.co - Kisah Samin, penjaga Sekolah Dasar Negeri Lojiwetan di Jawa Tengah, menimbulkan rasa haru bagi masyarakat.
Bagaimana tidak, uang yang ia tabung selama 2,5 tahun untuk ke Tanah Suci bersama istri dan anak, rusak dimakan rayap.
Uang yang ia kumpulkan sedikit demi sedikit dari hasil kerja dan berjualan itu disimpan di dalam celengan plastik di rumahnya.
Tak terasa, uang yang dikumpulkan itu telah menyentuh jumlah nyaris Rp 100 juta, yang ia tabung di dua celengan plastik.
Nahasnya saat akan membuka salah satu celengan karena sudah penuh, ia mendapati uang di dalamnya yang berjumlah hampir Rp 50 juta, rusak dimakan rayap.
"Tadi pagi jam 9 mau dimasukkan uang kok runtuh. Setelah itu celengan diangkat kok keluar rayap, ternyata sudah seperti itu," ujar Samin.
Seperti dialami oleh Samin, apa yang harus dilakukan ketika uang tabungan rusak? Bagaimana syarat menukar uang yang rusak di Bank Indonesia?
Dalam laman resmi pintar.bi.go.id, ada beberapa persyaratan uang rusak yang bisa ditukarkan.
Uang rusak atau cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena beberapa sebab.
Baca Juga: Tips Mengatur Uang Lebih Mudah dengan Metode 80-20, Begini Caranya!
Seperti terbakar, hilang sebagian, robek, berlubang, hingga mengerut.
Satu hal penting, uang rusak atau cacat hanya bisa ditukar jika keaslian uang Rupiah itu masih bisa dikenali.
Penggantian uang rusak bisa dilakukan dengan mempertimbangkan hal berikut
1. Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominal, jika memenuhi syarat di antaranya:
- Fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran asli
- Ciri uang Rupiah bisa dikenali keasliannya
- Uang Rupiah rusak atau cacat masih menjadi satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
Baca Juga: Lebih Bijak Kelola Uang, Ini 5 Manfaat Mencatat Pengeluaran Harian
Jika uang Rupiah kertas sama atau kurang dari dua pertiga ukuran asli, maka Bank Indonesia tidak bisa memberikan penggantian.
2. Uang Rupiah Logam
Sementara untuk uang Rupiah logam, beberapa syarat yang dipenuhi agar bisa menukar uang rusak di antaranya:
- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu perdua ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Selain itu perlu diingat bahwa Bank Indonesia juga tidak akan memberikan penggantian uang, jika diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Jadi itulah syarat menukar uang cacat atau rusak di Bank Indonesia.
Semoga informasi ini membantu ya, Kawan Puan. (*)
Baca Juga: Catat! 4 Tips Hemat untuk Pintar Mengatur Uang ala Prilly Latuconsina
Source | : | Kompas.com,pintar.bi.go.id |
Penulis | : | Dinia Adrianjara |
Editor | : | Dinia Adrianjara |
KOMENTAR