Aturan kedua, kain ulos yang diberikan harus sesuai dengan jenis dan peruntukannya, seperti Ulos Ragihotang hanya diberikan kepada menantu laki-laki.
Selanjutnya, ada aturan pemakaian kain ulos, yaitu:
- Siabithonon, dipakai di tubuh menjadi baju atau sarung. Ulos yang digunakan antara lain Ulos Ragidup, Sibolang, Runjat, hingga Ulos Jobit.
- Sihadanghononhon, dipakai sebagai selendang di bahu. Ulos yang digunakan antara lain Ulos Sirara, Sumbat, Bolean, hingga Manggiring.
- Sitalitalihononhon, dipakai sebagai ikat kepala. Ulos yang digunakan Tumtuman, Mangiring, Padang Rusa, dan sebagainya.
Kawan Puan, itulah berbagai aturan penggunaan dan pemberian kain ulos yang perlu kamu ketahui.
Kamu sendiri bagaimana? Apakah Kawan Puan juga memiliki kain ulos dalam lemarimu?
Baca Juga: Dari Keberkatan hingga Persatuan, Ini Filosofi 5 Wastra Indonesia
(*)
Source | : | Kompas.com,Parapuan |
Penulis | : | Arintya |
Editor | : | Arintya |
KOMENTAR