Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
- Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000
- Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000
- Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000
- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
Lantas berapa lama masa kerja PPK Pemilu 2024?
Diketahui masa kerja petugas PPK dalam pemilu 2024 ini sendiri ialah mulai dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Nah Kawan Puan sebagai perempuan memilih, itu dia sedikit informasi seputar PPK dalam Pemilu 2024.
Jadi gimana nih, sudah nggak sabar merayakan pesta demokrasi?
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Begini Cara Cek Sudah Terdaftar di DPT atau Belum
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |
KOMENTAR