Kedua pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Penindakan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), Goprera Panggabean mengatakan, dari penelisikan di jalur distribusi cabai rawit merah ini memang terjadi permainan harga antar-pihak terkait.
BACA JUGA: Keperawanan Siswi Cantik Ini Terenggut Gara-gara Pil Jahanam, Pelakunya Ternyata Kakak Ipar Sendiri
Menurutnya, seharusnya harga tertinggi cabai rawit merah di tingkat konsumen hanya sebesar Rp 29 ribu/kg sesuai Permendag Nomor 63/2016.
Meskipun ada petani yang melepas cabainya dengan harga Rp70 ribu/kg ke Pasar Induk, maka harga komoditi tersebut tidak sampai mencapai harga Rp120 hingga Rp160 ribu/kg di konsumen.
Seharusnya dari contoh kalkulasi tersebut, seharusnya harga cabai rawit merah di konsumen hanya Rp100 ribu/kg.
"(Dugaan kesepakatan jahat soal harga) ini yang kami lihat dan dalami. Karena ada juga fakta agen dan pedagang mendapatkan harga yang sama dari pedagang besar," ujarnya.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini