"Jika perusahaan tidak bersedia, maka pemerintah daerah akan membawa kasus ini ke pengadilan," ungkap Tapilatu seperti dikutip The Guardian, Jumat (10/3/2017).
Ganti rugi dari perusahaan akan digunakan untuk memperbaiki terumbu karang yang rusak.
Proses diperkirakan memakan waktu hingga satu dekade.
Selain itu, uang ganti rugi juga akan dipakai untuk menambah buoy sehingga bisa mencegah kapal masuk ke area yang dangkal saat surut.
Andi Rosandi, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan, upaya konservasi di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Namun ia akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |