Grid.ID - Kapal pesiar Inggris, Caledonian Sky, berlayar hingga wilayah perairan yang surut di Raja Ampat.
Kapal pesiar Inggris mengakibatkan rusaknya terumbu karang di salah satu ekosistem laut terindah di Indonesia tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Maret 2017 lalu, saat kapal berbobot 4.290 ton tersebut selesai mengantarkan 102 penumpangnya melakukan pengamatan burung di Waigeo.
Ricardo Tapilatu, Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Laut Universitas Papua yang melakukan evaluasi mengatakan bahwa kapal sebenarnya dilengkapi GPS dan radar, tapi tak diketahui bagaimana bisa terjebak.
"Boat dari Sorong dikerahkan untuk menarik kapal, sesuatu yang seharusnya terjadi karena bisa mengakibatkan kerusakan terumbu karang lebih besar.
"Harusnya mereka menunggu pasang naik," tegas Ricardo Tapilatu yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Terumbu karang yang rusak diperkirakan mencapai 1.600 meter persegi.
Keragaman 8 genus terumbu karang, diantaranya acropora, porites, montipora, dan stylophora, berkurang.
"Ini yang kita temukan dalam investigasi di lapangan.
"Saat ini kami tengah menyelesaikan laporannya dan akan mengirim rekomendasi kami ke kantor pemerintahan setempat minggu depan," sambung Ricardo Tapilatu.
Menurut perhitungan Tapilatu, Noble Caledonia, perusahaan yang mengoperasikan kapal itu, setidaknya harus membayar 1,28 - 1,92 juta dollar AS.
Perhitungannya, untuk satu meter persegi, nilai ganti ruginya ditaksir 800 - 1200 dollar AS.
"Jika perusahaan tidak bersedia, maka pemerintah daerah akan membawa kasus ini ke pengadilan," ungkap Tapilatu seperti dikutip The Guardian, Jumat (10/3/2017).
Ganti rugi dari perusahaan akan digunakan untuk memperbaiki terumbu karang yang rusak.
Proses diperkirakan memakan waktu hingga satu dekade.
Selain itu, uang ganti rugi juga akan dipakai untuk menambah buoy sehingga bisa mencegah kapal masuk ke area yang dangkal saat surut.
Andi Rosandi, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan, upaya konservasi di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Namun ia akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |