Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Anak Langit” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 20 Februari 2017 mulai pukul 18.50 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Hal tersebut telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program Siaran tersebut cukup banyak menampilkan muatan yang mengarah pada kekerasan (perkelahian) dan perilaku tidak pantas (balapan motor atau kebut-kebutan).
KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan untuk memberikan kesempatan melakukan evaluasi internal atas program siaran tersebut.
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sesuai UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002.
Kedepan, saudara diharapkan dapat menyesuaikan ketentuan program siaran dengan klasifikasi R (Remaja), yakni senantiasa bermuatan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya.
Program Remaja juga harus bermuatan budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
SCTV juga diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran." demikian isi teguran KPI kepada SCTV.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya