Hal ini berdasar hasil pertemuan sejumlah tokoh masyarakat setempat pada akhir 2015 lalu.
“Seorang dukuh harusnya bisa jadi contoh bagi warganya, bukan malah seperti ini,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/3/2017).
Hubungan terlarang antara kedua orang tersebut setidaknya hingga 10 kali itu, dimulai sekitar akhir 2015 lalu.
Perzinahan dilakukan keduanya saat kondisi rumah Ys sedang sepi tanpa penghuni lainnya.
“Suami dan ibu Ys pergi ke sawah dan anaknya ber sekolah,” imbuh Marsudi.
Itulah sebabnya, ia dan warga lainnya berharap pihak Pemerintah Desa Nomporejo bisa bersikap objektif dalam menyikapi peristiwa tersebut.
Pasalnya, ia khawatir jika hal ini terus dibiarkan, nantinya akan mengganggu kondusivitas masyarakat Pedukuhan VII sendiri.
Kepala Desa Nomporejo, Suyono mengatakan saat ini lingkungan di pedukuhan VII masih kondusif tanpa gejolak.
Persoalan tersebut menurutnya sudah pernah dimediasi namun warga tetap membawanya ke ranah hukum.
Ia sendiri mengaku tak bisa memutuskan nasib dukuhnya itu jika belum ada kepastian hukum atas kasus tersebut.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Agus Sulistriyono |
Editor | : | Agus Sulistriyono |