Tuduhan penggugat sekaligus penjual, Anya hanya mengakui penawaran sebesar Rp 2 miliar dari yang seharusnya sebesar Rp 2,5 miliar.
Padahal, wanita kelahiran 10 November 1982 ini telah menyicil ke pihak bank selama empat tahun, dan sudah berakhir bulan Maret 2016 lalu.
Bagaimana komentar Anya?
"Sebenarnya sederhana aja, tidak akan mungkin kredit itu turun (dari Bank) kalau ada sengketa.” ujar Anya.
“Tidak akan mungkin akta perjanjian otentik Notaris bisa terwujud kalau ada permasalahan.”
“Nah, kalau dua hal itu sudah terwujud, berarti semua nggak ada masalah, masalah itu 'diciptakan' setelah semua berjalan.”
“Dan yang aku bingung, kenapa diterima ya sama pengadilan?" tanya Anya Dwinov.
Menurut jadwal sidang putusan akan digelar tanggal 29 Maret 2017 mendatang. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?