Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.
Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR,Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana.
Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang persoalan pajaknya ditangani Handang.
"Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan," kata jaksa KPKMoch Takdir Suhan.
Dalam surat dakwaan, suap yang diberikan Mohan kepada Handang diduga untuk menyelesaikan sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Beberapa di antaranya terkait tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
Kemudian, usulan bukti permulaan terhadap PT EK Prima Ekspor Indonesia karena diduga menggunakan faktur pajak fiktif. (Abba Gabrilin/ Kompas.com)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri