Jajaran Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap layanan striptis di komplek Sunan Kuning, Semarang Barat, Kamis (2/3/2017) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Saat penyelidikan, anggota kami mendapati ada dua perempuan tanpa busana, sedang menemani tamu sebagai pemandu lagu. Salah satu perempuan itu masih bawah umur," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, saat menggelar pers rilis di lobi kantor Ditreskrimum, Senin (20/3/2017).
Dua perempuan disewa tamunya di room dua, tempat karaoke BB1. Tarif layanan bugil itu dibanderol Rp 400 ribu per jam, tiap penari.
Semua orang dalam room itu pun diperiksa aparat. Empat orang pun ditahan.
BACA JUGA (Heboh Praja Spa Bali - Tawarkan Hubungan Threesome, Striptis, Pijat Dada)
Mereka adalah DP (23), LS (22), PW (46) dan GPA (26) sang penari striptis.
Sedangkan perempuan bawah umur yang menjadi korban adalah W (17), warga Boja, Kendal. Ia memiliki satu anak.
"Kami mendapat informasi dari warga. Langsung tindak lanjut pengungkapan. Ternyata benar adanya," imbuh Djarod.
Pasal yang dilanggar adalah Undang-Undang nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi.
Selain itu, pasal 30 dan atau 34, dan atau 36. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, digelar pula sekaligus tiga kasus eksploitasi anak di tiga lokasi berbeda. Tempat karaoke BX di komplek Sunan Kuning, Kamis (2/3/2017); SPA O di ruko Jalan MT Haryono, Rabu (8/3/2017); dan Karaoke B di Kecamatan Pemalang, Selasa (14/3/2017).
Masing-masing lokasi ditetapkan satu tersangka. SW alias Memeh (39), sebagai pengelola Karaoke BX; MS (47), Manajer SPA O; dan DD (43), manajer Karaoke B.
Tolak Adu Tinju di Atas Ring dengan Denny Sumargo, Farhat Abbas: Kalau Kalah, Kasihan Dia