BACA JUGA (Mantan Striptis Ini Mendaftar Sebagai Calon Presiden di Prancis)
Sedangkan sembilan korban eksploitasi anak adalah DV (15), LR (17) dari Karaoke BX; SK (17), DSD (17), dan SH (17) dari SPA O; NDP (17), WAS (17), BIL (17) dan HA (17) dari Karaoke B.
Seluruh tersangka dalam kasus eksploitasi anak terancam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 76i juncto pasal 88.
Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Selain itu, UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, pasal 2 juncto pasal 17. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
3 Shio yang Punya Sifat Tertutup, Sulit Membuka Diri pada Teman Baru dan Lawan Jenis