Putri Aisyah dituduh Asti Damayanti merampas HP China miliknya dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya Jakarta.
Kali ini, tak hanya Putri yang merasa ditampar, tapi psikologi anaki-anaknya juga terpengaruh.
(BACA JUGA: Putri Aisyah Merasa Aneh Ustaz Al Habsyi Hubungi Anak Lewat Pembantu, Wong Anaknya Punya HP)
Bahkan, mereka tak berani masuk sekolah karena dikata-katain kalau ibunya akan dipenjara.
Pengacara Asti Damayanti, Abu Sofyan bilang, inilah buntut dari susahnya komunikasi dengan anak malah terjadinya perampasan benda milik orang lain.
Putri Aisyah pun harus terjerat 2 pasal sekaligus.
“Barang siapa yang mengambil barang orang lain sebagian maupun semua dengan melawan hukum akan dijatuhi hukuman 5 tahun,” begitu kurang lebih bunyi pasal 362 KUHP yang menjerat Putri Aisyah Aminah.
Saat ditemui tim Grid.ID di kawasan Depok, Rabu (22/3/2017) ini, pengacara Asti, Abu Sofyan membeberkan bahwa masalah ini pasti ada kaitan dengan perceraian ustaz Al Habsyi dengan istri keduanya.
“Ya pasti ada hubungannya dengan perceraian, karena saat ini ustaz Al Habsyi sulit berkomunikasi dengan anaknya," ungkap dirinya.
(BACA JUGA: Bukan Dirampas, Begini Kronologis Kasus PRT yang Melaporkan Putri Aisyah ke Polisi)
Sofyan sedikit menjelaskan detail kronoligis perampasan yang dilakukan Aisyah.
“Karena Putri Aisyah tau bahwa selama ini Ustaz Ahmad Al Habsyi berkomunikasi dengan anaknya melalui Asti Damayanti makanya, hpnya dirampas dan sampai sekarang belum dikembalikan," terangnya.
Keterangan itu dibantah Putri Aisyah.
Menurutnya, selama ini Al Habsyi bisa bebas berhubungan dengan anak-anaknya, tak perlu lewat pembantu.
Sebab, semua anaknya memiliki HP masing-masing yang bisa dihubungi ayahnya sewaktu-waktu.
Dia meminta HP pembantu karena merekam video dirinya saat tak berhijab. (*)
Penulis | : | Hery Prasetyo |
Editor | : | Hery Prasetyo |