Polisi telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum, satu potong pakaian sekolah, satu potong kaus lengan pendek berwarna putih, satu potong celana pendek, satu potong celana jin, dan satu jaket.
Atas perbuatannya, HA dijerat pasal 81 atau pasal 82 UU No 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukumannya kurungan 15 tahun penjara," cetus Uka.
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini