Ridho Rhoma saat masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Ia bisa dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana dibawah 4 tahun penjara.(*)
Baca Juga: VIDEO - Rhoma Irama: Bersyukur Ridho Enggak OD)
Feby Marcelia Kepergok Netizen Jalan Sama Pria Baru padahal Baru Cerai, Revand Narya: Ini Bukti Allah Nggak Tidur