Sebelumnya, Ridho Rhoma sedang dalam penahanan di Kantor Polres Jakarta Barat karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keluarga Ridho Rhoma mengajukan untuk rehabilitasi.
BACA JUGA (Ini Deretan Lagu-Lagu Hits Ridho Rhoma, Bikin Kangen Karya-Karyanya)
Namun, baik dari pihak kepolisian maupun BNN belum bisa memastikan apakah permintaan tersebut dapat diterima atau ditolak.
"Proses selanjutnya, apakah direhabilitasi sambil penyidikian dilaksanakan itu sepenuhnya tergantung penyidik. Itu semua ada aturannya, dan nanti jika memang memungkinkan tim asessment ditunjukkan oleh tim terpadu," ucap Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Armand Depari, kepada tim Grid.ID di kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).
Menurut Irjen Pol Armand Depari, semua ini butuh pertimbangan dari pihak penyidik.
Hasil assesment yang akan memberi keputusan yang bersangkutan dikirim untuk mendapat terapi atau rehabilitasi.
Lebih lanjut, Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulis, menjelaskan kriteria apa saja yang dibutuhkan Ridho Rhoma agar bisa menjalani rehabilitasi.
"Proses asesmentnya itu ada asesment medis, sosial dan psikologi, dan hukum. Tiga-tiganya ini akan dipertimbangkan oleh tim asesment itu utk direkomendasikan," ucapnya.
"Contoh kalau medis, dia punya ketergantungan yang cukup tinggi itu apa dasarnya. Sama halnya juga psikologi dan sosial, psikologi akan evaluasi psikisnya. Kalau hukum, nanti dilihat apakah Ridho ada di dalam jaringan itu," tambah Kombes Pol Sulis.
Ditambahkan Kombes Pol Sulis, salah satu syarat bisa direhab itu adalah limitasi terhadap barang bukti. Batasan bisa direhabilitasi adalah 0,76 gram.
Di bawah itu berhak dilakukan rehab.
Untuk selanjutnya status Ridho ini memang masih belum bisa diputuskan.
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi