Kebetulan saja, T memang sedang merasakan sakit pinggang, sehingga tawaran itu diterima.
DL segera berbaring telentang di atas alas tidur yang dia bawa.
Karena akan dipijat, T menaruh tasnya di samping kiri badan.
BACA JUGA (Mantan Narapidana Kasus Pedofilia Ungkap 4 Ciri-ciri Predator Kejahatan Seksual Anak)
Baru sekitar lima menit, DL izin pamit untuk mengambil minyak urut.
Setelah ditunggu-tunggu tak kunjung datang, T baru menyadari bahwa tasnya raib.
Padahal, di dalam tasnya berisi uang, ATM, dokumen, dan barang lainnya.
T pun segera melaporkan kejadian itu ke pihak rumah sakit dan polsek terdekat.
Dari penelusuran kamera CCTV rumah sakit tersebut, pelakunya berhasil diidentiifikasi.
BACA JUGA (PENTING! 5 Langkah Praktis Amankan Smartphone Kamu dari Modus Kejahatan)
DL berhasil ditangkap di rumahnya, daerah Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.
Pengakuannya, sih, baru kali ini ia melakukan aksinya.
Modus korbannya, ibu-ibu seumuran dia.
Akibat ulahnya, DL dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara. (*)