Sebelumnya, Ridho Rhoma sedang dalam penahanan di Kantor Polres Jakarta Barat karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keluarga Ridho Rhoma mengajukan untuk rehabilitasi.
BACA JUGA (Ini Deretan Lagu-Lagu Hits Ridho Rhoma, Bikin Kangen Karya-Karyanya)
Namun, baik dari pihak kepolisian maupun BNN belum bisa memastikan apakah permintaan tersebut dapat diterima atau ditolak.
"Proses selanjutnya, apakah direhabilitasi sambil penyidikian dilaksanakan itu sepenuhnya tergantung penyidik. Itu semua ada aturannya, dan nanti jika memang memungkinkan tim asessment ditunjukkan oleh tim terpadu," ucap Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Armand Depari, kepada tim Grid.ID di kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).
Menurut Irjen Pol Armand Depari, semua ini butuh pertimbangan dari pihak penyidik.
Hasil assesment yang akan memberi keputusan yang bersangkutan dikirim untuk mendapat terapi atau rehabilitasi.
Lebih lanjut, Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulis, menjelaskan kriteria apa saja yang dibutuhkan Ridho Rhoma agar bisa menjalani rehabilitasi.
"Proses asesmentnya itu ada asesment medis, sosial dan psikologi, dan hukum. Tiga-tiganya ini akan dipertimbangkan oleh tim asesment itu utk direkomendasikan," ucapnya.
"Contoh kalau medis, dia punya ketergantungan yang cukup tinggi itu apa dasarnya. Sama halnya juga psikologi dan sosial, psikologi akan evaluasi psikisnya. Kalau hukum, nanti dilihat apakah Ridho ada di dalam jaringan itu," tambah Kombes Pol Sulis.
Di bawah itu berhak dilakukan rehab.
Namun kabar terbaru dari Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto pada Selasa (28/3/2017ini mengatakan, penyanyi dangdut Ridho Rhoma sudah resmi masuk masa penahanan.
"(Ridho) Sudah memasuki masa penahanan 20 hari. Terhitung hari ini," ujarnyakepada di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung karena seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) belum tertangkap.
BACA JUGA (Penyesalan Ridho Rhoma Setelah Terjerumus Dunia Narkoba 2 Tahun Belakangan)
Suhermanto menambahkan, selanjutnya Ridho akan menjalani proses assessment yang akan dilakukan oleh Tim Assessment Terpadu dari BNN.
Assessment ini bertujuan mengetahui tingkat ketergantungan seorang pecandu narkoba untuk selanjutnya diputuskan apakah pengguna butuh direhabilitasi atau tidak.
"Kita udah cek darah kemarin. Dari hasil urine sementara kemarin sudah diketahui ada amphetamine, methamphetamine, dan benzodiazepine," kata Suhermanto lagi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011, dalam proses penyidikan, tersangka yang dikategorikan sebagai pengguna dan mendapatkan rekomendasi dari Tim Assessment Terpadu dapat dititipkan di panti rehabilitasi. (*)