Wanita ini tak lain pembantunya sendiri.
Sedihnya, dalam laporannya, Aisyah dituding mencuri sebuah telepon genggam milik Asti. Alhasil, Aisyah pun harus terjerat 2 pasal sekaligus.
“Barang siapa yang mengambil barang orang lain sebagian maupun semua dengan melawan hukum akan dijatuhi hukuman 5 tahun,” begitu kurang lebih bunyi pasal 362 KUHP yang menjerat Putri Aisyah Aminah. (*)
Apa Makna Jeruk dalam Perayaan Imlek 2025? Yuk Simak Filosofi si Bulat Manis Ini!