Grid.ID - Belakangan ini, netizen di Indonesia beramai-ramai mengunggah status berisi pernyataan hukum di Facebook.
Inti dari status tersebut adalah tidak mengizinkan Facebook atau orang lain menggunakan foto, nama, atau informasi lain yang diunggah untuk kepentingan tertentu.
(BACA JUGA: Waspada, Banyak Konten Hoax Menjebak di Facebook, Begini Modusnya)
"Jika ada akun atas nama saya dan/atau menggunakan informasi dalam bentuk apapun, dan menggunakannya tanpa seijin saya terutama untuk tindak-tindak kriminal, maka saya tidak bertanggung jawab baik secara moril maupun materiil," demikian kurang lebih isi pernyataan yang viral tersebut.
Menurut pantauan Grid.ID lewat KompasTekno, teks status yang viral itu diklaim disarankan oleh seorang pengacara sebagai bentuk antisipasi.
Pelanggaran privasi setelah tulisan itu diunggah, dapat dituntut secara hukum.
"Jangan di share, tapi copy-paste di wall masing-masing," demikian akhir tulisan yang viral dibagikan itu.
(BACA JUGA: Keren Banget, Fitur Baru Facebook Ini Bikin Kamu Nggak Bisa Bohong ke Pacar Atau Nyokap di Rumah)
Lantas, benarkah dengan menulis pernyataan itu di wall masing-masing membebaskan mereka dari tuntutan hukum?
Peneliti di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, pengunggahan "pernyataan hukum" seperti itu di status Facebook tidak berefek apa-apa.
Pengguna tetap terikat dengan Ketentuan Layanan Facebook, dan tidak serta-merta bisa terlepas dari ikatan Ketentuan Layanan itu setelah memposting status di atas.
"Tidak ada gunanya," kata Anggara saat dihubungi KompasTekno, Jumat (31/3/2017).
Ogah Ketemu Nissa Sabyan, Ririe Fairus Pilih Lakukan Ini saat Ayus Datang Bareng Istri Baru ke Rumahnya: Gak Penting Juga