Pengguna Facebook tetap terikat dengan Terms and Conditions atau Ketentuan Layanan Facebook yang bisa dibaca di tautan berikut ini.
(BACA JUGA: Penting! Begini Cara Menjaga Privasimu di Facebook)
Dalam poin nomor 2 yang mengatur tentang berbagi konten dan informasi di butir 1 ditulis:
"Untuk yang dicakup oleh hak kekayaan intelektual, seperti foto dan video (konten IP), Anda secara khusus memberi kami izin berikut, yang tunduk pada pengaturan privasi dan aplikasi: Anda memberi kami lisensi non-eksklusif, dapat ditransfer, dapat disublisensikan, bebas royalti, dan berlaku global untuk menggunakan konten IP yang Anda kirimkan yang berkaitan dengan Facebook (Lisensi IP).”
“Lisensi IP ini berakhir apabila Anda menghapus konten IP atau akun Anda kecuali konten tersebut telah dibagi dengan orang lain, dan orang tersebut belum menghapusnya."
Meski demikian, status "pernyataan hukum" yang diunggah di wall Facebook tadi tidak serta merta efektif mencegah orang untuk menggunakan atau mencomot foto atau konten lainnya.
"Toh ada privacy setting kalau mau dibuat tertutup, tinggal pilihan ke user Facebook-nya (mau dibuat public atau private)," kata Anggara.
(BACA JUGA: 5 Tips Keamanan Saat Berinternet Oleh Parisa Tabriz, Seorang Pakar Wanita dari Google)
Hal senada juga diutarakan oleh Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny B.U.
"Tidak serta merta (mencegah orang mencuri konten yang diunggah), tetapi sebagai bagian untuk membangun awareness, itu baik dilakukan," ujar Donny.
Jadi nggak perlu juga bikin status seperti itu ya.
Yang penting adalah kamu atur sendiri privacy setting laman Facebook kamu sesuai ‘aturan hukum’ yang kamu buat sendiri. (*)
Lolly Datang ke Kantor Polisi Ditemani Nikita Mirzani Pekan Depan, Vadel Badjideh Bakal Dipenjara?